PENDAHULUAN
Benih varietas unggul bermutu merupakan penentu batas atas produktivitas suatu usaha tani, baik usaha tani kecil maupun usaha tani besar, dan berlaku bagi semua komoditi pertanian. Mungkin pula itu sebabnya penyusun Panca Usaha Tani menempatkan benih varietas unggul bermutu pada posisi pertama dari Panca Usaha Tani. Telah disadari pula bahwa 60% - 65% peningkatan produktivitas suatu usaha tani ditentukan oleh faktor penggunaan benih varietas unggul bermutu.
Ungkapan kata majemuk dari benih varietas unggul bermutu menunjukkan bahwa ada dua faktor yang menentukan, yaitu faktor genetik (dalam) yang menyusun benih varietas tersebut dan faktor teknologi benih (luar) yang diterapkan kepada benih varietas unggul tersebut sehingga menjadi bermutu. Tidak semua benih varietas unggul merupakan benih yang bermutu, tapi benih varietas bermutu dapat dipastikan merupakan benih unggul secara genetik. Oleh karena itu kedua faktor tersebut harus secara terus menerus ditingkatkan perannya dalam menghasilkan benih varietas unggul bermutu yang sesuai dengan kebutuhan.
Dewasa ini kenyataan menunjukkan bahwa penggunaan benih varietas unggul bermutu oleh kalangan petani, besar dan kecil, ternyata pada umumnya masih rendah untuk semua komoditi pertanian. Perkecualian terdapat, antara lain pada usaha pertanian swasta tanaman hortikultura dan perkebunan besar milik pemerintah. Benih varietas unggul bermutu untuk banyak komoditi, bahkan masih mengimpor, dan menghabiskan devisa cukup besar. Selain menghabiskan devisa, impor benih hanya akan menguntungkan bagi negara pengekspor benih.
Rendahnya tingkat penggunaan benih varietas unggul bermutu untuk segala macam komoditi pertanian sesungguhnya membuka peluang bagi industri perbenihan dalam negeri, baik yang masih dalam taraf penangkar, maupun industri benih yang sudah mampu membuat varietas unggul baru sendiri. Selama ini hampir semua varietas unggul baru (setidaknya sampai dengan tahun 2004) dari berbagai komoditi, dihasilkan oleh kelembagaan penelitian Pemerintah dan Perguruan Tinggi.
Peluang tersebut sangat banyak dimanfaatkan oleh industri perbenihan luar negeri, seperti memasok benih varietas unggul tanaman hortikultura (benih tanaman kentang, benih tanaman hias dan benih tanaman sayuran lainnya). Selain kondisi tersebut menghabiskan devisa, juga menghilangkan / mengurangi kesempatan memperoleh pendapatan bagi tenaga kerja Indonesia di dalam negeri, serta merupakan pesaing yang kuat bagi tumbuhnya industri perbenihan nasional.
Industri perbenihan nasional seharusnya ditumbuhkan sehingga mampu memanfaatkan kekayaan keanekaragaman sumber daya hayati yang besar dan kekayaan SDM yang besar dan kuat, serta harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi dan mampu memanfaatkan peluang. Industri perbenihan yang dimaksud adalah industri benih yang mampu membuat varietas-varietas unggul bermutu berbagai komoditi pertanian yang sesuai dengan kondisi ekosistem tempat tumbuh dan memanfaatkan keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman jenis dan keanekaragaman plasma nutfah dalam setiap jenis, baik yang masih potensi maupun yang nyata.
Industri perbenihan nasional tidak akan tumbuh dan berkembang apabila tidak terdapat jaminan perlindungan terhadap produk varietas unggul baru yang mereka hasilkan. Jaminan yang merupakan hak khusus yang eksklusif untuk mengeksploitasi varietas unggul baru yang dibuatnya, dikenal pula sebagai hak Perlindungan Varietas Tanaman atau juga dikenal sebagai Hak Pemulia Tanaman (Plant Breeder’s Right). Hak tersebut merupakan salah satu bentuk hak intelektual, seperti hak paten, hak cipta, hak tentang merek, hak tentang desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, dan hak tentang rahasia dagang.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang tujuan utamanya sesungguhnya untuk membangun pertanian melalui pembangunan industri perbenihan yang mampu membuat varietas unggul bermutu.
Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 29 Th. 2000 Tentang PVT berbunyi :
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan / atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan / atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
UU RI No. 29 Th. 2000 tentang PVT tersebut telah diikuti dengan peraturan pelaksanaannya berupa dua Peraturan Pemerintah, yaitu :
(1) PP RI No. 13 Th. 2004 Tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial.
(2) PP RI No. 14 Th. 2004 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah.
(2) PP RI No. 14 Th. 2004 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah.
Namun sekalipun undang-undang tersebut dengan dua peraturan pemerintahnya telah keluar, sebagaimana telah disinggung di muka, industri perbenihan nasional belum juga tumbuh sesuai dengan tujuan undang-undang tersebut. Industri perbenihan sebagian besar dewasa ini masih dalam taraf penangkar. Industri perbenihan besar swasta, yang sebenarnya mampu membuat varietas unggul bermutu, masih menggantungkan diri pada hasil temuan-temuan kegiatan pemuliaan dari kelembagaan penelitian Pemerintah dan Perguruan Tinggi.
Masih rendahnya partisipasi sektor swasta dalam industri perbenihan nasional dalam menghasilkan varietas unggul sendiri, mungkin disebabkan oleh beberapa kendala :
- Tingkat pemahaman tentang manfaat PVT dari pelaku bisnis perbenihan
- Rendahnya informasi yang baik tentang peluang keuntungan
- Permodalan
- Persaingan dengan produk benih impor
- Sumber daya manusia
- Nasionalisme di kalangan pebisnis perbenihan yang memudar
- Kohesivitas (daya rekat) industri yang bergerak di bidang perbenihan (pedagang, pengimpor, penangkar, industri perbenihan yang mampu membuat varietas unggul baru, dll)
- Rendahnya pemahaman tentang kemampuan bangsa (keanekaragaman hayati dll)
- Jaminan harga produk
- Peraturan perundangan yang masih belum menunjang
- Tingkat kesadaran masyarakat tentang undang-undang PVT yang masih rendah
Dalam makalah ini tidak akan mengulas seluruh butir-butir tersebut.
MANFAAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 29 Tahun 2000 Tentang PVT jelas memberikan hak eksklusif kepada penemu varietas unggul baru. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa harus dilindungi dan apa manfaat adanya PVT.
Sudah disadari secara umum bahwa varietas-varietas unggul baru tanaman yang memberikan potensi hasil yang tinggi atau memberikan resistensi terhadap hama, penyakit, toleran terhadap lingkungan cekaman fisik dan kimiawi, serta responsif terhadap input, merupakan faktor yang amat penting dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas produk di bidang pertanian perkebunan, tanaman pangan, hortikultura dan kehutanan.
Pemuliaan varietas unggul bermutu membutuhkan investasi yang besar, baik dari segi tenaga (pikiran, intelektualitas), buruh, sumber daya material, dana, dan kesabaran, serta ketekunan, dan upaya tersebut dapat memakan waktu yang cukup lama, bertahun-tahun (10 – 15 tahun pada banyak species tanaman-tanaman). Begitu varietas unggul bermutu baru tersebut dilepas, maka varietas tersebut dapat segera diperbanyak oleh pihak lain, sehingga merampas peluang keuntungan yang akan diperoleh pemulianya yang telah mengerahkan investasinya yang besar.
Pemberian hak eksklusif kepada seorang pemulia yang menghasilkan satu varietas unggul bermutu untuk mengeksploitasi temuannya tersebut, akan mendorong para pemulia atau kelembagaan industri benih yang mempekerjakan pemulia, untuk berinvestasi dalam kegiatan pemuliaan dan akan berkontribusi besar terhadap pengembangan pertanian, secara menyeluruh, meningkatkan pendapatan petani, mensejahterakan masyarakat secara luas.
Tiga butir pokok pikiran tersebut merupakan inti landasan mengapa suatu varietas unggul bermutu yang baru harus diberi perlindungan berupa Hak PVT sebagaimana diatur dalam UU RI No. 29 Th. 2000 Tentang PVT, dengan tujuan utama adalah mengembangkan dan membangun industri perbenihan nasional guna mengantisipasi era globalisasi (persaingan terbuka), masalah pangan nasional, kependudukan, ketenagakerjaan dan pendapatan masyarakat secara luas, serta pemanfaatan kekayaan sumber daya hayati nasional.
Sedangkan manfaat yang langsung ataupun tidak langsung dari adanya UU RI No. 29 Th. 2000 Tentang PVT, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :
- Mendorong tumbuhnya industri benih untuk berbagai komoditi yang mampu menghasilkan varietas unggul baru sebanyak-banyaknya yang sesuai dengan kondisi lingkungan tumbuh yang spesifik.
- Memanfaatkan kekayaan keanekaragaman hayati, baik keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman jenis dan keanekaragaman genetik (plasma nutfah) dalam setiap jenis.
- Mempercepat prose penemuan varietas unggul baru oleh sektor swasta / masyarakat, tidak lagi bergantung pada pemerintah.
- Memanfaatkan dana masyarakat dalam pengembangan industri perbenihan.
- Meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat.
- Menyediakan bagi para petani berbagai benih unggul dalam jumlah dan jenis yang dibutuhkan yang memenuhi 6 T (enam tepat), sekaligus meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani.
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing komoditi pertanian nasional, dan dengan sendirinya akan meningkatkan keunggulan kompetitif bangsa.
- Mendorong tumbuhnya penelitian yang terkait dengan proses pemuliaan dan pelestarian sumber daya hayati, sekaligus mengembangkan ilmu pengetahuan.
- Mendorong kegiatan pendidikan di bidang ilmu yang terkait dengan proses pemuliaan.
- Meningkatkan gairah meneliti para pemulia dan meningkatkan kesejahteraan para pemulia.
IMPLEMENTASI UU RI NO. 29 TH. 2000 TENTANG PVT DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PERBENIHAN
Untuk mencapai manfaat (10 manfaat) yang disebut dalam uraian terdahulu, maka perlu mengimplementasikan UU RI No. 29 Th. 2000 Tentang PVT dan PP No. 13 Th. 2004 dan PP No. 14 Th. 2004, serta memberdayakan Kantor Pusat PVT, melalui :
(1) Sosialisasi UU RI No. 29 Th. 2000 Tentang PVT dan PP-nya, serta keberadaan Kantor Pusat PVT kepada masyarakat luas, termasuk di dalam Deptan sendiri, terutama kepada kalangan industri. Seyogyanya sosialisasi ini dilakukan oleh Deptan dengan peran utama dilaksanakan oleh Kantor Pusat PVT ditunjang oleh seluruh Direktorat Perbenihan.
(2) Mendorong masyarakat industri perbenihan meningkatkan diri ke taraf industri perbenihan yang memiliki divisi Research & Development, yang mampu menghasilkan varietas unggul baru, dengan memanfaatkan peluang usaha yang terbuka. Pelaksanaan butir ini diusulkan sebaiknya dilakukan oleh semua direktorat perbenihan dengan cara mamasukkannya ke dalam program kegiatan rutin.
(2) Mendorong masyarakat industri perbenihan meningkatkan diri ke taraf industri perbenihan yang memiliki divisi Research & Development, yang mampu menghasilkan varietas unggul baru, dengan memanfaatkan peluang usaha yang terbuka. Pelaksanaan butir ini diusulkan sebaiknya dilakukan oleh semua direktorat perbenihan dengan cara mamasukkannya ke dalam program kegiatan rutin.
Sampai saat ini ternyata masih sedikit varietas unggul produk dalam negeri yang didaftarkan ke Kantor Pusat PVT untuk di-PVT-kan. Kalaupun ada masih sedikit varietas-varietas yang didaftarkan untuk dilindungi yang merupakan produk murni industri dalam negeri.
Di lain pihak pelepasan varietas unggul baru yang selama ini dihasilkan oleh kelembagaan Pemerintah dan Perguruan Tinggi relatif sedikit dan lambat, tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang sangat banyak dan keanekaragaman tempat tumbuh yang besar (agroekosistem), seperti terlihat dalam Tabel 1, Tabel 2, Tabel 3 dan Tabel 4.
Tanaman Pangan dan Palawija
Dari seluruh tanaman pangan dan palawija padi menempati perhatian Pemerintah paling besar dan sejak tahun 1940 sampai dengan Maret 2004 telah dilepas 201 varietas unggul (Tabel 1). Namun harus diingat bahwa setiap varietas unggul yang dilepas masing-masing akan memiliki “life expectancy” tersendiri dan berbeda satu sama lain. Yang paling lama “life expectancy” nya mungkin ditempati oleh hanya beberapa varietas saja, misalnya IR-46., lainnya sudah banyak tidak ditemukan dalam peredaran, namun tetap harus dijaga sebagai plasma nutfah
Tanaman Padi
Produksi dan pelepasan varietas unggul baru padi memang paling tinggi, sejak tahun 1981 – 2004 (Maret) jumlah yang dilepas sebanyak 152 varietas unggul baru atau 75.62% atau dengan produktivitas 6.3 varietas baru per tahun yang dilepas. Dalam empat tahun terakhir frekuensi pelepasan varietas unggul baru padi meningkat dengan tajam dengan angka 12.75 varietas unggul baru yang dilepas per tahun. Namun demikian mengingat variabilitas biogeofisik di tanah air ini sangat besar dengan luas areal pertanaman juga sangat besar, maka angka temuan varietas baru tersebut belum memadai.
Temuan-temuan baru sebaiknya lebih diarahkan pada pembentukan varietas unggul spesifik lingkungan dengan memanfaatkan semua potensi biogeofisik lingkungan tersebut. Dengan cara ini produktivitas lahan akan tetap dapat ditingkatkan. Selain dari pada itu daya saing benih varietas/jenis seperti itu akan sangat tinggi dibanding dengan bahan impor.
Telah pula digunakan 13 varietas padi hibrida yang dihasilkan oleh Pemerintah sebanyak dua varietas dan 11 varietas dihasilkan oleh swasta. Namun demikian kontribusi swasta dalam pembentukan varietas unggul baru inbrida ternyata masih nol, artinya swasta belum tertarik untuk memanfaatkan peluang yang ada.
Dari tahun 2000 s/d 2004 (Juli) sebagian besar pertanaman padi telah menggunakan varietas unggul dengan potensi hasil tinggi dan kecenderungannya meningkat. Tahun 2000 penggunaan varietas unggul padi dengan potensi hasil tinggi sebesar 60.85 % dari seluruh pertanaman padi, dan angka tersebut menjadi 69.55 % pada tahun 2004 (bulan Juli), atau per tahun meningkat sebesar 14.30 % per tahun.
Masih terdapat peluang yang tinggi bagi swasta untuk menghasilkan varietas unggul padi, khususnya untuk menghasilkan varietas hibrida yang spesifik lingkungan. Impor benih padi hibrida cenderung meningkat dan ini harus diwaspadai
Tanaman Palawija
Pada tanaman palawija seperti jagung, kedelai, k. hijau, k. tanah, ubi kayu, ubi jalar, sargum dan gandum, produksi varietas unggul baru cukup banyak dihasilkan Pemerintah, terutama pada tanaman jagung, kedelai, k. tanah dan ubi jalar. Penggunaan varietas unggul jagung dan kedelai berpotensi hasil tinggi memperlihatkan kecenderungan meningkat. Namun demikian peluang swasta untuk berperan dalam menghasilkan varietas unggul baru cukup terbuka, terutama untuk jagung hibrida.
Tanaman Hortikultura
Jumlah varietas unggul baru dilepas Pemerintah pada tanaman hortikultura selama tahun 2000 sampai dengan tahun 2003 sebanyak 277 varietas unggul baru dari 104 jenis tanaman, dengan rincian (Soeroto, 2004) sebagai terlihat dalam Tabel 3.
Berlainan dengan tanaman pangan dan palawija, ketersediaan benih varietas unggul pada tanaman hortikultura masih sangat rendah. Pada tahun 2000 – 2003 rata-rata ketersediaan benih varietas unggul bermutu tanaman buah, sayur, tanaman hias dan obat berturut-turut baru dipenuhi sebesar 5.95 %, 2.53 %, 2 % dan 1.5 % dari total kebutuhan (Soeroto, 2004). Hal ini mengindikasikan peluang berusaha di bidang hortikultura sangat terbuka lebar.
Tanaman Perkebunan
Pada tanaman perkebunan perkembangan varietas unggul tanaman tahunan meningkat sejak tahun 2000, seperti kelapa sawit, kopi dan karet, sejalan dengan upaya Puslit/Balit dan swasta dalam mengantisipasi perubahan permintaan pasar, seperti varietas kelapa sawit yang berhasil baik di lahan gambut. Jumlah varietas unggul yang dilepas pun meningkat sekalipun lambat (Tabel 4).
Sebagian besar varietas unggul dihasilkan oleh pemulia dari Balai Penelitian maupun Pusat Penelitian di lingkup Badan Litbang Deptan. Sampai dengan tahun 2000 hanya kelapa sawit yang varietas unggulnya sebagian dihasilkan oleh perusahaan swasta. Bahkan industri perbenihan kelapa sawit didominasi oleh swasta. Kondisi ini perlu ditingkatkan dan diperluas ke komoditi lain.
Penggunaan benih varietas unggul tanaman perkebunan sejak tahun 2000 s/d 2003 meningkat 8, dengan persentase yang bervariasi tergantung komoditi dan yang terbesar adalah pada tanaman tebu.
Impor benih perkebunan dilakukan bila ketersediaan benih di dalam negeri, baik jumlah maupun kualitasnya, tidak cukup atau dilakuakan dalam rangka upaya percepatan produksi benih melalui impor tetua. Impor benih hanya terjadi pada kelapa sawit, kapas dan tembakau. Impor tetua dilakukan pada bibit tebu. Sedangkan ekspor benih dilakukan dengan kehati-hatian terkait dengan pengeluaran plasma nutfah.
Nampaknya pada tanaman perkebunan prospek pengembangan industri perbenihan swasta yang mampu membuat varietas unggul sendiri dengan daya saing tinggi cukup cerah, dan telah dimulai pada tanaman kelapa sawit. Dalam kaitan ini yang terpenting adalah sosialisasi pemahaman adanya peluang yang besar dalam membuat varietas unggul sendiri dengan adanya Undang-undang PVT.
Peluang masuknya benih unggul bermutu dari luar negeri cukup besar, seperti pada kelapa sawit. Antisipasi untuk itu perlu dipersiapkan dengan menyadarkan industriawan benih perkebunan untuk menumbuhkembangkan dirinya menjadi industri benih yang mampu menghasilkan varietas unggul sendiri.
Dari informasi pada tabel-tabel yang telah dikemukakan memperlihatkan bahwa produksi/pelepasan varietas unggul baru untuk berbagai komoditi telah banyak. Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya ke arah menghasilkan varietas unggul baru sendiri sebanyak-banyaknya telah memperlihatkan arah yang positif. Walaupun demikian jumlah varietas unggul yang telah dilepas untuk berbagai komoditi masih jauh dari mencukupi, terutama bila dikaji dari jumlah pelepasan varietas unggul baru per tahun untuk segala macam komoditi masih rendah, kecuali pada padi yang mencapai 6.3 varietas unggul baru yang dilepas per tahun, bahkan pada periode 2000 s/d 2004 (Maret) pelepasan varietas unggul baru mencapai angka 12.75 varietas unggul baru per tahun. Namun demikian, sebagaimana disinggung di muka, hampir seluruh varietas yang dilepas merupakan hasil penelitian lembaga Pemerintah.
Kondisi pada tanaman palawija tidak sebaik pada tanaman padi, jumlah pelepasan varietas unggul baru cukup banyak, namun frekuensi per tahunnya masih rendah. Prosentase penggunaan varietas unggul tanaman palawija cukup tinggi, untuk jagung mencapai 72.6 %, kedelai 63 %, sedangkan padi 69.55 %. Peluang untuk masuknya benih varietas unggul palawija dari luar negeri dengan daya saing tinggi cukup besar, sejalan era globalisasi yang telah berjalan, terutama varietas hibrida.
Pada tanaman hortikultura kondisinya dilihat dari sudut perbenihan cukup mengkhawatirkan untuk didominasi benih-benih impor. Rata-rata ketersediaan benih varietas unggul bermutu tanaman hortikultura untuk buah 5.95 %, untuk sayuran 2.53 %, untuk tanaman hias 2 %, untuk tanaman obat 1.5 % dari total kebutuhan. Hampir sebagian besar benih hortikultura diimpor, terutama sayuran. Sekalipun telah banyak dilepas varietas unggul baru, namun belum dapat mencukupi kebutuhan.
Kondisi pada benih tanaman perkebunan secara umum tidak banyak berbeda, temuan-temuan varietas unggul baru sangat lambat dan masih terkonsentrasi pada komoditi unggulan, belum menggali peluang dari jenis yang masih potensial dan eksotik.
Baik pada tanaman pangan/palawija, hortikultura maupun perkebunan, varietas-varietas unggul yang telah dilepas pada umumnya hasil para pemulia di lembaga-lembaga penelitian pemerintah dengan dana yang sangat terbatas, serta fasilitas kerja dan kesejahteraan bagi para peneliti yang minim. Sekalipun varietas unggul berbagai komoditi yang telah dilepas secara kumulatif banyak, namun harus diingat, sebagaimana telah disinggung di muka, bahwa setiap varietas memiliki “life expectancy” tertentu, jadi varietas-varietas yang telah dilepas pada tahun sebelum tahun 1980, mungkin sudah tidak dapat diterima di masyarakat. Selain itu keanekaragaman ekosistem alami dan wilayah pertanaman (ekosistem buatan) di Indonesia sangat beragam, membutuhkan pendekatan spesifik, agar produktivitas usaha tani mencapai tingkat yang tinggi dengan memanfaatkan potensi setempat dengan baik dalam program pengembangan varietas unggul baru.
Selama ini kebijakan penerapan program pemuliaan (setidaknya sampai tiga tahun yang lalu) dan pertanian masih menganut adaptasi luas, sehingga terlampau banyak peluang yang baik dilewatkan begitu saja. Padahal produk varietas unggul yang dihasilkan dengan dasar perwilayahan lingkungan spesifik akan memiliki daya saing yang tinggi.
Sedikitnya keikutsertaan industri perbenihan swasta dalam membuat varietas unggul baru berdampak terhadap rendahnya jumlah pelepasan varietas unggul baru per tahun dengan daya saing yang kurang menguntungkan. Selain itu strategi pelepasan/temuan varietas unggul baru masih secara pasif mengikuti kehendak pasar, bukan mengarahkan/merebut pasar dengan menghasilkan varietas-varietas unggul baru yang eksotik, berbeda dengan yang ada di pasar dan komersial, dengan memanfaatkan sumber daya jenis/genetik yang masih dalam status potensial.
Sebenarnya kalau dilihat dari tanaman pangan dan palawija, jumlah produsen/penangkar sudah cukup banyak secara nasional, tinggal meningkatkan kemampuan mereka dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas produknya. Di antara mereka dapat ditingkatkan sebagai industri benih, disamping produsen benih dan penangkar atau pengedar atau pedagang, juga dapat bergerak dengan menghasilkan varietas unggul baru. Bila ini dilakukan peluang untuk secara bertahap mengurangi impor benih dan meningkatkan daya saing, baik di pasar global maupun di pasar nasional, dapat terwujud.
Para pengusaha industri perbenihan harus sadar bahwa peluang memperoleh keuntungan cukup besar dengan membuat varietas unggul sendiri. Bila 10 % saja dari total produsen/penangkar benih, yang pada tahun 2004 sebanyak 3 684 buah, dapat ditingkatkan menjadi industri benih penghasil varietas unggul baru, maka ini akan merupakan langkah baik dalam antisipasi persaingan global dalam perbenihan.
Catatan pendaftaran varietas unggul untuk dilindungi di Kantor Pusat PVT dewasa ini masih sangat sedikit. Industri Perbenihan dan para pemulia perlu dipacu untuk segera memanfaatkan keberadaan UU No. 29 Tahun 2000 Tentang PVT dengan cara segera melindungi varietas unggul temuannya melalui Kantor Pusat PVT.
Catatan pendaftaran varietas unggul untuk dilindungi di Kantor Pusat PVT dewasa ini masih sangat sedikit. Industri Perbenihan dan para pemulia perlu dipacu untuk segera memanfaatkan keberadaan UU No. 29 Tahun 2000 Tentang PVT dengan cara segera melindungi varietas unggul temuannya melalui Kantor Pusat PVT.
Sebagai perbandingan :
Australia : Sampai dengan tahun 2002 melindungi lebih dari 500 spesies dari 230 genera. Dengan rata-rata satu varietas baru yang dilindungi setiap satu hari.
Australia : Sampai dengan tahun 2002 melindungi lebih dari 500 spesies dari 230 genera. Dengan rata-rata satu varietas baru yang dilindungi setiap satu hari.
Jepang : Sejak tahun 1970 – 2002, sebanyak 14531 permohonan perlindungan telah dicatat yang meliputi 575 spesies dan genera. Bunga mawar sebanyak 1566 pemohon, Krisan 1496, Carnation 1244, Cymbidium 834 dan Padi 492. Pada tahun 2000 telah diajukan + 950 permohonan perlindungan dan + 950 diberikan perlindungannya.
KESIMPULAN
- Benih unggul bermutu merupakan penentu batas atas produktivitas suatu usaha tani.
- Pemberian hak eksklusif bagi pemulia pembuat varietas unggul baru sebagaimana diatur dalam UU RI No. 29 Th. 2000 Tentang PVT akan mampu mendorong berkembangnya industri perbenihan nasional.
- Terdapat 9 manfaat dari PVT
- Untuk mencapai 9 manfaat perlu :
• Sosialisasi PVT
• Peningkatan kemampuan industri perbenihan menjadi industri benih yang utuh. - Pembuatan / pelepasan varietas dewasa ini masih dilakukan oleh kelembagaan penelitian Pemerintah dan Perguruan Tinggi, peran industri perbenihan swasta masih pada taraf penangkar.
- Pelepasan varietas unggul relatif masih rendah dibanding dengan besarnya jumlah penduduk dan luasnya keanekaragaman ekosistem.
- Peluang industri perbenihan swasta untuk berperan dalam menghasilkan varietas unggul baru dan mem PVT-kan, cukup besar.
- Pendaftaran varietas unggul baru untuk di-PVT-kan masih sedikit.
- Produksi varietas unggul baru pertahun masih sangat rendah dibanding dengan negara Australia dan Jepang.
- Rata-rata jumlah varietas baru yang diberi perlindungan satu varietas per hari di Australia. Di Jepang rata-rata yang diberi perlindungan 2,67 varietas per hari.
Achmad Baihaki
(Ketua Komisi PVT, Pusat PVT Deptan; Guru Besar Emiritus UNPAD)
(Ketua Komisi PVT, Pusat PVT Deptan; Guru Besar Emiritus UNPAD)